Akhirnya, KPK Menahan Tersangka Rafael Alun Triambodo
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tersangka Rafael Alun Triambodo dan memerintahkan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan negara gedung KPK, Senin (03/04/2023)
Intipmedia.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan tersangka Rafael Alun Triambodo (RAT). Selain itu, tersangka ditahan mulai dua puluh hari pertama di rumah tahanan negara (Rutan) gedung tahanan merah Putih.
“Mulai hari ini (03/04 sd 22/04) mendarang, ” tegas Firli.
Firli menyebutkan, tersangka Rafael Alun yang notabene mantan Pejabat Ditjen Pajak (DJP).
Sebagai bukti awal, tersangka menerima gratifikasi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang berharga berupa 68 tas mewah, perhiasan, sepeda, serta tunai Rp32, 3 miliar serta save deposit box yang diduga bagian dari hasil gratifikasi tersangka selama menjabat.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka akan meringkuk di Rutan KPK.
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. Rafael Alun Trisambodo sendiri merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. (Red)