Arah Kebijakan Dana Desa Dan Otsus 2024 Rp71 Triliun


Ilustrasi dana desa

Intipmedia.com, Jakarta – Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Amunisi yang disiapkan antara lain, adalah dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal.
“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman,

Arah kebijakan pada 2024 menjadi berbeda seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dana Desa

Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan target 75.000 desa.

“Tahun ini kita ada terobosan dana desa yang desanya sendiri mencapaai 75.000 desa,” ungkap Luky.

Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kedua memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem max. 25% melalui BLT Desa,dukungan program ketahanan pangan dan hewani min. 20%, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.

Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.

Dana Otsus & Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)

Seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentasi tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25%dari total DAU. Pada 2024 dana otsus papua mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp.8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri..

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp.4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Insentif Fiskal

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.

Daerah juga diharapkan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

“Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky.

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan, menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/Lteknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama sebesar Rp 4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Kedua sebesar Rp 4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, untuk mendukung prioritas pemerintah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berita Terkait

Top