Bakalan Berlanjut?, Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pimpinan KPK


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Truno Yudo

Intipmedia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya buka suara soal kabar penggeledahan ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik ya, kita tunggu seluruhnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Trunoyudo turut meminta publik untuk bersabar terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian proses penyidikan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini karena proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah informasi yang beredar perihal rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, digeledah kepolisian.

“Enggak ada,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (09/10).

Sementara itu, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan juga menyebut tidak ada aktivitas di rumah yang bersangkutan pada sore hingga malam hari ini. Ia turut membantah perihal kabar penggeledahan.
Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.(red)

Berita Terkait

Top