Brigjen Endar Priantoro Melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewas
Brigadir Jenderal Endar Priantoro
Intipmedia.com, Jakarta – Brigadir Jenderal Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Laporan dibuat terkait dugaan pelanggaran etik dalam keputusan pimpinan memecatnya dari jabatan direktur penyelidikan.
“Saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima,” ungkap Endar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (04/04)
peristiwa yang dialaminya soal pemecatan ini kepada Dewas. Endar masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.
peristiwa yang dialaminya soal pemecatan ini kepada Dewas. Endar masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.
Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa yang dialaminya soal pemecatan ini kepada Dewas. Endar masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.
Endar menambahkan, sudah menceritakan peristiwa yang dialaminya soal pemecatan ini kepada Dewas. Endar masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.
Dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan.
Endar melaporkan Firli dan Cahya Harefa terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan. Surat pemberhentian dengan hormat itu diterbitkan oleh KPK pada 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah.
Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu.
Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.
Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan.
Surat tersebut dilayangkan pada 29 Maret 2023.
Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.(Red)