Ditenggarai Melakukan Penipuan, Kadis Perkim Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi
Kadis Perkim Kota Metro ditangkap atas dugaan penipuan penjualan tanah dan rumah
Intipmedia.com, Lampung – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida, ditangkap polisi. Farida ditangkap terkait dugaan penipuan penjualan tanah dan rumah senilai Rp 400 juta.
“Benar, F tadi malam ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dilansir Selasa (23/1/2024).
Farida diduga Terlibat Kasus Penipuan.
Umi mengatakan, Farida ditangkap atas laporan polisi nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
“Sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro,” ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan penangkapan oknum kadis tersebut dilakukan Senin (22/1/2024) kemarin siang.
“Saya hari ini mewakili Kapolres Metro, terkait dengan penangkapan Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
“Tersangka sudah kita amankan di Tahti Rutan Polres Metro, ditangkap pukul 14.00 WIB,” sambungnya.
Ia menambahkan, penangkapan itu didasarkan atas penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.
“Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah, dikenakan pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Kasat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oknum Kadis Perkim berinisial F.
“Modus operandi yang dilakukan itu dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban,” jelasnya.
“Kerugiannya berkisar Rp 400 juta, korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, oknum Kadis Perkim berinisial F ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik Polres Metro, Polda Lampung.
“Sementara mengapa harus ditahan, karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah memasuki babak baru.
Kini, berkas perkara kasus penipuan jual beli rumah tersebut telah sampai tahap penyidikan.
Pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Metro atau P-19, hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21. (Red)