Jawa Barat Tambah Kuota Buang Sampah TPA Sarimukti


Ilustrasi

Intipmedia.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menambah kuota membuang sampah terpilah bagi empat wilayah kabupaten dan kota di Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias di Bandung Kamis mengatakan, kuota yang berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah, dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota, terkecuali Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati.

“Jadi berdasarkan rakor penangangan darurat sampah yang dihadiri para anggota satuan tugas dipimpin Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso pada Rabu (04/10), disepakati penambahan kuota dan Satgas pada hari ini sudah melakukan penataan,” kata Prima.

Lanjut dia, Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri atas 1.167 ritase (jumlah capaian armada dalam pengiriman material dari lokasi A menuju lokasi B) untuk empat wilayah di Bandung Raya.

Dengan penambahan kuota itu, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase, yang terdiri atas 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.

Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase, sehingga memiliki total 290 ritase. Untuk Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase, ditambah 91 ritase, sehingga totalnya menjadi 150 ritase lagi.

“Untuk Kabupaten Bandung diberi tambahan kuota 154 ritase, tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas sembilan ritase, maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar hutang sehingga totalnya menjadi 145 ritase,” katanya.

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk seberat 0,35 ton per meter kubik.

Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” kata Prima.

Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, kata Prima lagi, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.(ant/red)

Berita Terkait

Top