Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Remisi ke-73 Narapidana
Intipmedia.com, Lampung – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023 kepada 73 narapidana dan satu di antaranya mendapat remisi bebas.
“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana, yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No.3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan, bagi napi yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.
“Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 narapidana dan bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” katanya.
Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi yakni; l5 di Lapas Kelas I Bandarlampung,
8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi, 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda 7 di Lapas Kelas IIA Metro,
10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Lalu, 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung,
2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandarlampung, 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 7 di Rutan Kelas I Bandarlampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana, 4 di Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara, remisi khusus langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana satu narapidana. (ant/red)