Kasus Penyimpangan Kredit Bank Jogja, Kejati tahan GM Hotel
Kejati DIY menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit Bank Jogja
Intipmedia.com, DI Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Jogja yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, mengatakan bahwa pihaknya menahan HS setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023.
“Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 5 Oktober 2023, di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” kata dia.
Kasus dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan fasilitasi kredit yang dikucurkan Perumda BPR Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
Dalam pengajuan permohonan kredit itu, kata Anshar, HS selaku GM diduga meminjam nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta.
Dalam dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat, menurut dia, diketahui isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS,” ujar dia.
Setelah uang pengajuan kredit tersebut cair, lanjut Anshar, uang itu tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang namanya dipinjam, tetapi uang tersebut diterima, dinikmati, dan digunakan oleh tersangka HS.
Menurut Anshar, ada lima pegawai yang namanya dipinjam sehingga total kredit yang dikucurkan Bank Jogja mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Uang fasilitas kredit tersebut, kata dia, digunakan tersangka HS untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk usaha.
“Ada beberapa (pegawai) yang awalnya diberi, tetapi akhirnya diserahkan kembali kepada tersangka,” ujar dia.
Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjut Anshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.
“Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28,” kata dia.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.(ant/sar)