Penyidikan Kasus Proyek BTS 4G Kemenkominfo Berlanjut, Kejaksaan Agung Pastikan Rp 40 Miliar Mengalir ke BPK


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi

Intipmedia.com, Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa tersangka Sadikin telah mengantarkan uang Rp 40 miliar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta sampainya uang ke pihak BPK ini rupanya ditemukan sejak tim penyidik menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya.

“Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK),” ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, kemarin.
Sadikin sendiri sebenarnya merupakan pihak swasta.

Namun sejauh penyidikan, ditemukan bahwa dia mengurusi aliran dana korupsi BTS ke BPK.

Oleh sebab itu, kini tim penyidik terus mencari benang merah Sadikin dengan lembaga audit negara itu.
. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” ujar Prabowo

Tim penyidik juga tengah menelusuri sosok dari BPK yang terhubung dengan Sadikin. Termasuk kemungkinan sosok tersebut masih aktif menjabat di BPK atau tidak.
Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.

Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tak di Sadikin lagi.

Alat bukti pun sudah diperoleh tim penyidik bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.

“Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sementara itu, Sadikin sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. (red)

Berita Terkait

Top