Sengkarut Rp349T di Kementerian Keuangan Bakal Blunder


Ketua Fraksi PDI-P DPR RI, Bambang Wuryanto 

Intipmedia.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul menolak DPR membentuk panitia khusus (pansus) soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bambang Pacul yang juga meminta semua pihak terkait terlebih dahulu membereskan kasus ini bersama-sama.

Jadi Bambang enggak setuju pansus, today,” kata Pacul saat rapat di Gedung DPR, Jakarta.

Dia pun mendorong Ketua Komite Tim TTPU untuk membahas kasus tersebut di internal bersama anggota Komite Tim TPPU yang lain. “Ini dikonsolidasi dulu dong. Jangan profilingnya salah,” pungkas Pacul.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Menko Polhukam, Mahfud Md melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.

Menurut dia, hal itu digunakan untuk mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja Perppu-nya,” ucap Hinca Panjaitan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Hinca menjelaskan dugaan transaksi janggal di Kemenkeu bisa disenut sebagai kegentingan memaksa.

Oleh karena itu, dia menilai adanya Perppu Perampasan Aset bisa dibahas oleh Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi. “Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja saja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa?”tambahnya

Dengan demikian, Hinca berharap setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU), Mahfud MD bisa membicarakan Perppu kepada Presiden Jokowi. Selain itu, dia turut menyindir Mahfud MD agar menyampaikan kabar bertemu presiden di akun media sosialnya. (Red)

Berita Terkait

Top