Tahun 2025, ASN Bakal Terima uang Makan
Ilustrasi ASN
Intipmedia.com Jakarta – Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah telah menetapkan Peraturan terbaru tentang pemberian uang makan pegawai negeri sipil (PNS) telah disahkan.
Peraturan terbaru ini telah disahkan oleh Sri Mulyani melalui PMK No 39 Tahun 2024.
Dimana hal tersebut akan mulai berlaku pada Tahun 2025 mendatang.
Uang makan akan diberikan kepada PNS berdasarkan absen atau kehadiran setiap bulannya.
Sehingga nominal yang akan diterima oleh masing-masing PNS akan berbeda-beda.
Dikutip dari PMK No 39 Tahun 2025, uang makan PNS diberikan berdasarkan golongannya dengan nominal sebagai berikut:
1. Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
Dan apabila PNS golongan I dan II hadir penuh selama 1 bulan maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 770.000.
2. Golongan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Dimana golongan II akan menerima sebesar Rp 770.000 jika hadir penuh pada bulan tersebut.
Kemudian, untuk golongan III akan mendapatkan nominal uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
Jika PNS golongan III hadir penuh selama 1 bulan maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 814.000.
3. Golongan IV akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
Sedangkan PNS golongan IV hadir penuh selama 1 bulan akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 902.000.(red)