Eks Kepala BP Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Cukai Rokok!

Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta
Intipmedia.com, Jakarta – KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/08).
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” tambahnya.
Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Ali mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
Badan Pengusahaan (BP) Wilayah Kota Tanjungpinang
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.(red)