Penyidikan Kementan Berlanjut, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pribadi Sahrul Yasin Limpo


Petugas Polrestabes Makassar mengamankan proses penggeledahan rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK di Kota Makassar, Rabu (04/10/2023). (Foto: MPI/Abdoella)

Intipmedia.com, Sulsel – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Rabu (04/10/2023).

Penggeledahan pertama dilakukan KPK di Perumahan Bumi Permata Hijau (BPH) Jalan Sultan Alauddin dan dilanjutkan di kawasan perumahan elit Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.
Pantauan di lokasi, sekira pukul 15.30 Wita, dua penyidik KPK keluar dari rumah SYL menggunakan celana dan kemeja hitam dengan menenteng satu koper dan naik ke mobil lalu pergi meninggalkan lokasi.

Rumah mewah SYL di Perumahan BPH Makassar itu telah lama tidak ditinggali oleh mantan Gubernur Sulsel itu.
Selama menjadi menteri pertanian, diketahui tidak pernah mendatangi rumah itu lagi. “Selama menjadi Menteri tidak pernah mi Pak SYL datang ke sini,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Saat penggeledahan kedua di perumahan elite Jalan Pelita Raya, Makassar, Ketua RW 06 Kelurahan Bualana, Kecamatan Rappocini, As’ad terlihat di lokasi. Namun dia tidak berkomentar banyak.

Dia mengaku hanya menyaksikan penggeledahan. “Untuk ini (penggeledahan) kan dari KPK, saya menyaksikan saja,” ucapnya.

Ditanya apakah rumah itu kosong, dia hanya membenarkan. “Iya (rumah kosong), ada penggeledahan dari KPK. Silakan tanya KPK. Saya bolak balik pulang, jadi nggak terlalu memperhatikan,” katanya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah pribadi Mentan SYL itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar.

Dalam penggeledahan tersebut, terlihat seorang penyidik KPK memakai jaket, masker, dan topi berjalan keluar dari dalam rumah SYL dan membawa satu buah koper.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah jabatan SYL di Jakarta Pusat dan mengamankan uang tunai puluhan miliar rupiah serta 12 pucuk senjata api. SYL beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan surat pertanggungjawaban atau SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.(ine/red)

Berita Terkait

Top