TPN Pengusung Capres-Cawapres Plus Parpol Pengusung Dukung Gugatan PHPU ke MK
Intipmedia.com, Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli memastikan partai politik pengusung akan mendukung gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinasi dengan partai terus dilakukan.
“Ini menurut ketentuan memang ini kan atas nama principal dalam hal ini adalah pasangan calon dan dalam hal ini diterjemahkan dilaksanakan oleh TPN Ganjar Mahfud khususnya tim hukum,” katanya dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Firman pun mengatakan dalam pengajuan gugatan ke MK telah berkoordinasi dengan parpol pengusung di antaranya di antaranya PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
“Tapi tentu kita koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusung DPP PDI Perjuangan, DPP PPP, DPP Hanura, dan DPP Perindo. Bahkan juga dengan berbagai komunitas dan relawan ya,” kata Firman.
Selain itu, tim hukum TPN Ganjar Mahfud akan dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. Firman tidak menjelaskan secara detail jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan sengketa Pilpres ke MK.
“Iya ada banyak kita sesuaikan jumlah yang disesuaikan dengan ketentuan di Mahkamah Konstitusi. Pada dasarnya banyak tapi kami juga tidak pada posisi pendekatan kuantitatif, tidak. Kami sejak awal sudah memfokuskan ini pada kualitas permohonan,” tuturnya.(red)