Cawapres 03 minta Hakim MK Dapat Menyelamatkan masa depan Demokrasi Indonesia
Capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud saat menghadiri sidang PHPU di gedung MK Rabu (27/03)
Intipmedia.com, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Harapan tersebut disampaikan oleh Mahfud ketika membacakan pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
“Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,” kata Mahfud.
Dirinya memaklumi perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK karena menurutnya, selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya.
Namun, ia yakin para hakim bisa menyelesaikan “perang batin” itu dengan baik.
“Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” kata dia.
Menurutnya, apabila hal tersebut terus dibiarkan terjadi, keberadaban masyarakat menjadi mundur. Karena itu, ia dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap agar Majelis Hakim MK bisa bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan.
“Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika,” pungkasnya.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Hakim. Mahkamah Konstitusi tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (ant/red)