Ganjar Harapkan MK dapat mengadili Perkara dengan adil
Ganjar Pranowo
Intipmedia.com, Jakarta – Calon Presiden RI Ganjar Pranowo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan adil.
Ada 116 laporan ke Bawaslu untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, Ganjar hanya berharap kepada MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.
“Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Ganjar menjelaskan alasannya mengajukan gugatan pemilu sekarang. Pasalnya, gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2023.
“Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh,” tegasnya.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (ant/red)