Kompleks perumahan PT Hutomo Agung Properti yang diduga kuat melanggar Perpres Nomor;59 Tahun 2016 Tentang alih fungsi lahan. Mirisnya, pihak PT Hutomo Agung properti pun belum mengantongi izin alih fungsi lahan pertanian dari Pemerintah Kota Metro, Lampung