Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saksikan penandatangan kerja sama dengan 13 OBH terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis ke masyarakat.
Intipmedia.com, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Januari 2024 ini kembali menjalin kerja sama dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum secara cuma-cuma/gratis.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang,
Menurut dia, 13 organisasi bantuan hukum yang menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum pada tahun ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis.
Perjanjian pelaksanaan bantuan hukum 13 OBH terakreditasi itu memenuhi harapan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.
“OBH sebagai lembaga yang memberi layanan bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan dan menjamin hak warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ilham berharap agar OBH mampu memaksimalkan perannya tersebut dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini semua OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Sumsel mendapatkan anggaran baik anggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Tahun ini juga akan dilakukan verifikasi dan akreditasi ulang terhadap calon OBH dan OBH yang sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Setiap OBH dapat lebih aktif dan bervariatif dalam melaksanakan serapan anggaran bantuan hukum ini karena akan berpengaruh terhadap re-akreditasi.
Setiap OBH yang berpartisipasi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin harus menyiapkan data dukung dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan dimohon bantuannya menyampaikan informasi ke calon OBH terkait kegiatan verifikasi atau akreditasi, ujar Kakanwil Ilham.(ant/red)