Aliran Dana Dito Ariotedjo nilainya Rp27M Ada dalam BAP

Kadis penerangan Kejagung, Ketut Sumeda
Intipmedia.com, Jakarta – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, aliran dana Rp 27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut terdakwa kasus korupsi menara BTS Kominfo, Irwan Hermawan, sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Itu keterangan yang diberikan saksi sekaligus sebagai terdakwa (Irwan) sama yang ada di BAP, sama,” ujar Ketut saat ditemui Beritasatu.com di Kejagung, Rabu (27/09/2023).
Kendati demikian, lanjut Ketut, Kejagung belum berencana memanggil Dito dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi kesaksian Irwan.
Dikatakan, pihaknya membutuhkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, sambung Ketut, Kejagung juga menunggu proses persidangan tuntas. Dia berjanji akan transparan membuka kasus tersebut.
“Kita menunggu, ini proses lagi berjalan. Proses persidangan sedang berjalan, penyidikan juga masih ada yang sedang berjalan 4 tersangka masih penyidikan, 2 perkara sebentar lagi kita sidangkan, atas nama Yusrizki bersama Windi. Itu menunggu proses persidangan, ini semua dengan berjalan semua,” ujarnya.
“Apakah menutup kemungkinan akan memanggil yang lain-lain? Semua terbuka, tidak ada yang kita tutup-tutupi dalam satu proses ini ketika sudah proses persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengungkap fakta baru.
Salah satunya, keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang mengakui memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat sebagai menpora.
Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/09/2023) di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(red)