Awal tahun, Pemerintah Beri Signal Kenaikan Gaji PNS dan PPPK


Foto : Ilustrasi

Intipmedia.com, Jakarta – Kenaikan gaji PNS dan PPPK diprediksi akan kembali terjadi mulai Januari 2025.

Merujuk pada UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran besar untuk kebutuhan belanja pegawai.

Pengumuman kenaikan gaji biasanya dilakukan pada awal tahun anggaran, seperti yang terjadi pada Maret 2024 lalu.

Gaji PNS dan PPPK resmi mengalami kenaikan per Januari 2024, namun baru diatur resmi mulai Maret 2024.

Sehingga besaran selisih penerimaan pada bulan Januari dan Februari 2024 dibayarkan secara rapel.

Skema serupa diprediksi juga akan dilakukan pemerintah pada tahun anggaran 2025.

Berdasarkan APBN 2025 yang dijelaskan Menkeu Sri Mulyani, gaji dan tunjangan ASN dianggarkan sebesar Rp297,71 triliun.

Jumlah ini mengalami kenaikan sangat besar hingga Rp21,37 triliun dibanding dengan anggaran tahun 2024.
Belanja pegawai untuk kebutuhan gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2024 sebesar Rp276,34 triliun.

Jika dihitung secara prosentase, terjadi kenaikan kurang lebih sebesar 7,7 persen.

Nyaris sama dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 sebesar 8 persen.

Kenaikan anggaran pada APBN 2025 inilah yang menciptakan potensi kenaikan gaji dan tunjangan ASN mulai Januari 2025.

Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 akan diatur dalam regulasi turunan.

Pemerintah akan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Saat itulah dapat dipastikan terjadinya kenaikan gaji PNS dan PPPK berlaku mulai kapan dan berapa besaran kenaikannya.(red)

Berita Terkait

Top