Bakal Menjadi Polemik, Pemerintah Kota Metro Akan Tinjau Ulang Legalitas Perumahan Lempuyang 03
Pemerintah Kota Metro, Lampung akan meninjau ulang legalitas Perumahan Lempuyang 03 yang dibangun oleh PT Hutomo Agung Property. Foto : diambil pada Senin, (02/10)pekan lalu
Intipmedia.com, Lampung – Dinas PU dan Tata Ruang Pemerintah Kota Metro akan melakukan cek ulang perizinan Perumahan Lempuyang Tiga.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro, Roby Kurniawan, S. T mengungkapkan, pihaknya akan melakukan cek ulang perizinan bangunan dan sertifikat laik fungsi (PBG-SLF). “Dalam waktu dekat, Bidang Tata Ruang Dinas PU akan cek k lapangan, ” terang Roby, Minggu (08/10)
Lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan berkas- berkas terkait rekomendasi perizinan Perumahan Lempuyang 03, pihaknya dapat menentukan langkah lebih lanjut.”Tunggu hasil tim Bidang Tata Ruang ke lokasi ya mas, “imbuh Roby.
Terpisah, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Deny Sanjaya, S. T, M. T, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim terkait Perumahan Lempuyang 03. ” Dari catatan hasil dari lapangan (Perumahan, Red), sudah kami teruskan ke Dinas teknis untuk difolow up, “kata Deny melalui pesan singkat.
Lanjut Deny, Persetujuan izin Perumahan Lempuyang 03 dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (BPKP) Lampung, Sugito mempersoalkan legalitas yang di kantongi PT Hutomo Agung Properti terkait Perumahan yang menggunakan layanan pertanian produktif. Bahkan, Sugito meyakini jika PT Hutomo Agung Property pun mengangkangi Peraturan Presiden terkait alih fungsi lahan. “Banyak yang akan kami persoalkan, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas PUTR, serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Metro” tandanya.(red)