Bergulir, Surat Terbuka Sudarsono mendapat Support Ketua Komisi III DPR RI


Intipmedia.com, Lampung – Surat Terbuka pengadaan tenaga honor lepas (THL) Pemkot Metro Lampung terus bergulir.

Menariknya, perkara tersebut kini tengah menjadi atensi Ketua Komisi III DPR RI. Disinyalir, kuat dugaan pengadaan THL di Kota Metro yang Ditenggarai melibatkan sejumlah pejabat penting tersebut juga diwarnai dugaan pemalsuan surat keputusan pengangkatan THL.

Sebagaimana diketahui, Surat Terbuka disampaikan dan dipublikasikan Drs Sudarsono JS ditujukan ke instansi dan lembaga termasuk ke Kapolri, Kapolda, dan Kapolres. Terutama, disampaikan ke Presiden dan DPR RI.

Kepada awak media, lek Dar – sapaan akrab yang juga anggota DPR Kota Metro dari Partai Gerindra tersebut menguraikan, praktek pengadaan dan pengangkatan THL melibatkan pejabat eksekutif dan beberapa orang diantaranya anggota legislatif. ” Beberapa orang oknum yang terlibat kini ada yang mulai gak bisa “Tidur” nyenyak,”selorohnya.

Lebih lanjut, Sudarsono yang juga mantan Ketua DPRD kota Metro menambahkan, selaku kader Partai Gerindra besutan Presiden RI saat ini Prabowo Subianto, dirinya telah melaporkan secara khusus ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman. ” Selain ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman merupakan ketua DPP partai Gerindra,”imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan koordinasi dengan Habiburrahman kemarin, dirinya berkeyakinan proses hukum pengadaan dan dugaan pemalsuan SK THL yang kini tengah didalami Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung akan objektif dan terus bergulir. “Saya berkeyakinan Polda Lampung akan menuntaskan perkara THL Pemkot Metro. Sebab, Komisi III DPR RI selaku mitra Kapolri telah berkoordinasi dengan Jendral Pol L Sigit Prabowo. Kita tunggu dan monitor saja,”tandasnya.

Sudarsono menambahkan, berdasarkan hasil hitungannya, jika jumlah THL kota Metro mencapai 3.400 orang maka, itu menjadi beban APBD setiap tahunnya. ” Berdasarkan hasil hitungan di atas kertas, per tahun APBD Kota Metro tersedot sebesar Rp 52 miliar. Hitung saja jika berjalan lima tahun. Angka yang sangat fantastis tentunya,”urainya.

Karena itu, Sudarsono enggan turut menyetujui anggaran pada APBD Kota Metro khusus pada poin pembiayaan THL.

“Coba jika anggaran sebesar Rp 52 miliar dialokasikan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur, seluruh ruas jalan kota Metro akan mulus, juga penerangan lampu jalan dan penanganan sampah dapat teratasi. Karena, anggaran yang ada memadai.
.
Sebagai perbandingan saja, jumlah penduduk di Kota Metro berkisar 180 ribu jiwa namun THL mencapai 3.400, “apakah wajar”, sedangkan APBD Kota Metro sangat minim.

Sementara itu, terkait perkara pengangkatan THL yang tercatat hingga tahun ini, jumlahnya mencapai 3.400 orang yang tersebar di sejumlah OPD yang ada di lingkungan Kota Metro.

Kesempatan terpisah, Walikota Metro, Hi Bambang Imam Santoso yang coba dihubungi melalui telepon WhatsApp belum bersedia memberikan konfirmasi terkait surat terbuka THL. Pun demikian juga dengan Kepala BPKAD Kota Metro, Supriyadi belum bersedia merespon.

Untuk diketahui, ada dugaan rekayasa atas penerbitan ratusan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, dugaan rekayasa SK tersebut dilakukan dengan membuat nama penerima SK seolah-olah sudah menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya.

“Padahal nama yang tercantum di dalam SK itu belum menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumya. Aneh kan…orang sebelumnya belum jadi tenaga kontrak,tahun 2025 dapat SK perpanjangan,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Terdapat 387 tenaga kontrak baru yang diangkat sejak Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Welly Adiwantra.

Dengan terbitnya SK tersebut, maka BKPSDM Kota Metro diduga kuat telah “mengangkangi” UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-undang ini melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025. Hal ini berarti tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali Pegawai ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.

Untuk diketahui, ada dugaan rekayasa atas penerbitan ratusan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.

Informasi yang diperoleh awak media mengungkapkan, bahwa rekayasa SK ini dilakukan dengan membuat nama penerima SK seolah-olah sudah menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya.

“Padahal nama yang tercantum di dalam SK itu belum menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumya. Aneh kan…orang sebelumnya belum jadi tenaga kontrak, eh tahun 2025 dapat SK perpanjangan,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.(red)

Berita Terkait

Top