Ditenggarai Cinta Segi Tiga Menjadi Motif Suami Meracuni Istri
Intipmedia.com, Lampung – Diduga cinta segitiga dengan adik ipar, seorang petambak diamankan Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung. Sebab, tersangka BPHS (28) warga Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, karena meracuni istrinya hingga tewas. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2023 lalu. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 30 Maret 2023, “Tersangka dicokok saat tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung,” kata Kapolres Tulangbawang,’papar Kapolres.
Menurut Jibrael, dalam melakukan aksi tersangka mencampuri obat racun jenis putas yang dibeli secara online dengan segelas air putih.
Selanjutnya tersangka memaksa korban meminumnya. ‘Saat itu korban yang tengah tertidur dipaksa bangun, “terangnya.
Sejuris kemudian, setelah meminumkan racun, tersangka pergi ke tambak untuk memberi makan udang.
Selang 30 menit kemudian, tersangka kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Tersangka sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, bahkan tersangka sempat membawa korban ke Puskesmas Pembantu,” Namun korban sudah meninggal dunia,” ujar dia.
Jibrael mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya SI (30) lantaran hendak menikahi adik iparnya yang kini tengah hamil.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)