Karhulata, KLHK Segel Lahan Perkebunan PT PGK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) memerintahkan timnya untuk menyegel lahan yang terbakar milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kecamatan Sanggau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Intipmedia.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kecamatan Sanggau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan itu harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.
“Penyegelan di lahan terbakar itu merupakan langkah awal penegakan hukum secara tegas. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Berdasarkan citra satelit, KLHK menyatakan luas lahan milik Palmindo Gemilang Kencana yang terbakar mencapai lebih kurang 372 hektare.
Rasio menuturkan penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar harus dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.
Meski demikian pemadaman api terus dilakukan oleh tim Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Masyarakat Peduli Api.
Lebih lanjut Rasio menyampaikan pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.
“Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi,” tegasnya.
Penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan.
KLHK juga bisa mengenakan sanksi pidana tambahan kepada badan usaha maupun korporasi, diantaranya perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada para pelaku yang menyebabkan karhutla karena kabut asap sangat mengganggu kesehatan. Area yang terdampak asap semakin meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan akibat kabut asap.(ant/red)