Lagi, Imigrasi Bali deportasi WNA Italia pelaku Asusila


WNA asal Italia (tengah) dideportasi karena tersangkut kasus asusila di Denpasar, Bali, Senin (25/09) petang

Intipmedia.com, Denpasar – warga negara asing asal Italia berinisial LS atas pelanggaran melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, Senin.

Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.

Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.(ant/red)

Berita Terkait

Top