Langgar Lalulintas, Petugas melakukan tindakan penilangan terhadap 37 ribu STNK
Intipmedia.com, Riau – Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Provinsi Riau diblokir lantaran pemiliknya melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Kepolisian Daerah Riau AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan.
“Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau yang tersebar di beberapa daerah,” katanya di Pekanbaru, Jumat (8/12).
Dikatakan Nurhadi, mayoritas masyarakat tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Pasalnya, ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung seperti saat tilang manual masih diberlakukan.
“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” lanjutnya.
Saat akan membayar pajak, barulah masyarakat terkejut sebab ternyata STNK-nya telah diblokir akibat melanggar aturan lalulintas. “Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali sehingga dendanya menjadi besar,” lanjutnya.
Nurhadi menyebutkan masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id. Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat dapat tertib berlalulintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
“Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Maka diharapkan masyarakat dapat lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” tukasnya