Majelis Hakim Tetapkan Hukuman Harvey Moeis 20 Tahun

Intipmedia.com, Jakarta – Hukuman Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode (2015-2022) Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara ditingkat banding.
Sebelumnya Harvey divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (23/12/2024).
Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jakarta Pusat. Kamis, (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Harvey, apabila tidak bayarkan akan diganti dengan masa kurungan selama 8 bulan.
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,”kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin, (23/12/2024).
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.210 miliar.
Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konformasi kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia. (Red)