Penuhi Panggilan KPK, Vita Ervina Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Mentan SYL


Anggota DPR Vita Ervina meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (28/11/2023)

Intipmedia.com, Jakarta Selatan – Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan intensif dugaan korupsi Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina. Dalam penyelidikan, anggota DPR RI tersebut dicecar 28 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Vita diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.11 WIB.

“Saya diminta keterangan, hadir sebagai saksi. Nanti itu terkait materi nanti lebih jelas sama penyidik ya. (Pertanyaan) tadi ada sekitar 28,” kata Vita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Vita juga mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal dugaan aliran uang terkait perkara dugaan korupsi SYL.

“Saya enggak tahu, tidak mengerti itu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Rabu (15/11), melakukan penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.
KPK pada tanggal 13 Oktober 2023 secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.(red)

Berita Terkait

Top