Presiden Suntik Mati Dua BUMN, PT KKA dan PT Gelas


Presiden RI Joko Widodo membubarkan PT KKA yang merupakan salah satu BUMN.

 

Intipmedia.com, Jakarta – Pemerintah kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kini giliran PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Gelas. Dua BUMN perusahaan berplat merah tersebut menjadi BUMN yang dibubarkan pada awal April 2023.

Pembubaran perusahaan plat merah tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023.

“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan,” tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (6/4/2023).

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke Kas Negara. Penyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat lima tahun.

Sebagai informasi, BUMN yang satu ini pernah menjadi tempat berkarier Jokowi pada 1980-an. Hal ini pernah diakui langsung oleh Jokowi beberapa waktu lalu.

“Dulu saya bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Tahun 1985, 1986, 1987, 1988. Semua ini hidup. Ekonomi Aceh juga kelihatan gerakannya dulu,” kata Jokowi.

Pertama Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Kedua, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas. (Red)

Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi:
PT Istaka Karya. ADVERTISEMENT. …
PT Industri Sandang Nusantara (Persero) …
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) …
PT Kertas Leces.
18 Mar 2023

Berita Terkait

Top