Putusan MKMK, Polisi Turunkan 2.149 Personil
Ilustrasi
Intipmedia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa sore.
“Total 2.149 personel dikerahkan (untuk pengananan putusan MKMK)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menjelaskan personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.964 personel dan Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 185 personel.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait itu. Meski begitu, rekayasa itu masih bersifat situasional.
Berikut rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan Polda Metro Jaya:
– Dari arah Harmoni menuju Jalan Majapahit
dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto
– Dari arah HI menuju Harmoni dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Merdeka Selatan.
– Dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Merdeka Selatan
– Dari arah Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (03/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.(ant/red)