Saksi Sidang Terdakwa Johnny Sebut Berikan Uang ke Dito A Rp27M


Saksi. Mahkota perkara dugaan korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Terdakwa Johnny Plate menyebutkan, pernah menyerahkan uang sebesar Rp27 mikiar kepada Dito Ariotedjo

Intipmedia.com, Jakarta – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/09/2023).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi.
Selanjutnya, uang tersebut, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga,” ungkap Irwan.

“Titip sama siapa?” tanya hakim.

“Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan.

“Dito apa?” tanya hakim.

“Pada saat itu saya tahunya namanya Dito,” ujar Irwan.

Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol,” kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.
Siapa nama pengacara Saudara?” tanya hakim.

“Pak Maqdir,” jawab Irwan.

“Ini uang diantar ke kantornya dia kan?”

“Iya.”

“Siapa yang nganter?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo,” kata Irwan.

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

“Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?” tanya hakim.

“Tinggi besar,” ujar Irwan.

Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?” tanya hakim lagi.

“Iya,” ujar Irwan.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.(red)

Berita Terkait

Top