Terlibat Dugaan Korupsi Beras Bansos, M Kuncoro Dijebloskan ke Rutan KPK


Mantan Direktur Utama Trans Jakarta, menjalani penahanan divRutan KPK, Senin, (18/09)

Intipmedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo atas kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Kuncoro ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (18/09/2023)

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kuncoro turut hadir mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sambil diborgol dan mengenakan masker. Asep mengatakan Kuncoro ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023. Kuncoro merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi bansos.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.

Dalam perkara ini KPK total menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Selain 3 tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang distribusi logistik yang memiliki kantor di 20 provinsi di Indonesia. Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar. Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren, Roni dan Richard.

PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya. Atas perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan Rp 127,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Ivo, Roni dan Richard turut diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar. (red)

Berita Terkait

Top