Sopir PC Divonis 15 Tahun penjara, Lebih berat dari tuntutan JPU


Intipmedia.com, Jakarta – Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim menilai, sikap Kuat yang tidak menyesal dan tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf. (Red)

Berita Terkait

Top