Lagi, Majelis Hakim Menggelar Sidang Mantan Rektor Unila


Intipmedia.com, Lampung – Untuk Kesekian kalinya, majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang perakara dugaan suap dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.Terungkap, dalam sidang, saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum menyebutkan selama menjabat sebagai Rektor Unila, terdakwa Karomani mendapatkan penghasilan hingga Rp 2,1 miliar, pada mefia November 2019 sampai Agustus 2022.

Nilai fantastis tersebut terungkap di dalam fakta persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (21/2).

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum KPK RI menampilkan rincian gaji, insentif hingga tunjangan kinerja (Tukin) Karomani yang totalnya mencapai Rp2,1 miliar.

Rincian penghasilan itu ditampilkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Muhammad Ismail seorang staf pengelola gaji di bagian umum dan keuangan Unila dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Adapun rincian penghasilan Karomani periode November 2019 sampai Agustus 2022 itu di antaranya, gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan rektor mencapai Rp 453 juta, tunjangan profesi dosen Rp 160 juta, tunjangan kehormatan Profesor Rp 320 juta.

Jaksa penuntut umum KPK menampilkan BAP saksi Muhammad Ismail terkait rincian penghasilan Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila.
Jaksa penuntut umum KPK menampilkan BAP saksi Muhammad Ismail terkait rincian penghasilan Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila.
Kemudian, honor pengelola keuangan selaku kuasa pengguna anggaran sekitar Rp 152 juta, total uang harian perjalanan dinas Rp 214 juta, pembayaran gaji remunerasi sebesar Rp 252 juta dan insentif kinerja remunerasi sebesar Rp 565 juta.

“Iya itu merupakan penghasilan (Karomani) yang saya rekap dan saya sampaikan dalam BAP waktu diperiksa penyidik KPK,” kata saksi Muhammad Ismail.
Staf pengelola gaji di bagian umum dan keuangan Unila, Muhammad Ismail saat dihadirkan sebagai saksi.
Staf pengelola gaji di bagian umum dan keuangan Unila, Muhammad Ismail saat dihadirkan sebagai saksi.

Mendengar keterangan terkait penghasilan Karomani yang totalnya mencapai Rp 2,1 miliar, majelis hakim Achmad Rifai sempat kaget lantaran penghasilan yang didapat Karomani cukup besar.
“Besar juga ya, lebih besar daripada gaji jaksa dan hakim itu. Ini setelah saya hitung- hitung kurang lebih kalau dari hitungan yang saudara berikan di penyidik KPK, Karomani ini penghasilannya kurang lebih Rp 57 juta dalam satu bulannya, itu belum yang lain-lain,” kata majelis hakim Achmad.

Dalam persidangan ini, jaksa KPK juga menampilkan penghasilan terdakwa Heryandi saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila periode 2020 sampai Agustus 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Sedangkan terdakwa M Basri memperoleh penghasilan mencapai Rp1 miliar saat menjabat sebagai Ketua Senat Unila periode tahun 2020 sampai Agustus 2022. (Red

Berita Terkait

Top