Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Divonis Tiga Tahun Kurungan Penjara
Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp20 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Sahal, S.H membacakan putusan terhadap vonis terdakwa yang berlangsung pada Senin, (27/02) kemarin.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana obstruksi of justion. Sebagaimana keterangan sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU ) tandas hakim.
Sementara itu, mendengar vonis yang dibacakan, Terdakwa Hendra Kurniawan yang hadir pada sidang mengenakan kemeja warna hitam tersebut hanya tertunduk diam.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima vonis tiga tahun penjara. (Red)