Korban dan PH Mendesak Polsek Bergerak Tangkap Pelaku Pengroyokan


Anita, korban penganyiayaan didampingi tim penasehat hukum mendedak Pilsek Blanakan, Polres Subang Jawa Barat segera bertindak.

 

Intipmedia.com, Subang – Nyaris sebulan melaporkan dugaan penganiayaan, korban mendesak aparat Polsek Blanakan, Polres Subang Jawa Barat segera bertindak. Pasalnya, pasca penganiayaan yang menimpa Anita Andriyati (27) pada 25 Februari lalu, hingga kini belum ada proses hukum lebih lanjut terkait laporannya.

Dugaan pengeroyokan yang terjadi di kediamannya pada medio akhir Februari lalu terjadi di Dusun Kertajaya Desa Jaya Mukti Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat.

Didampingi Kuasa Hukum dan suaminya, Anita membeberkan kronologis terjadinya pengeroyokan hingga menyebabkan luka memar, keributan itu terjadi dipicu perselisihan anak korban dengan anak pelaku.

Tak berhenti disitu, alih-alih diajak mediasi di Polsek Blanakan namun dua kali digelar tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, keluarga korban merasa prihatin atas kasus ini. Mereka menuntut keadilan dan meminta hukuman setimpal bagi pelaku pengeroyokan ini.

“Diusut secara tuntas dan seadil – adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami percaya bahwa polisi dan aparat hukum akan bertindak adil,” ujar Anita

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Wahyu Anggara Putra, SH dari LBH LMP Mada Jabar menyampaikan Kliennya
bernama Anita Adriyati dikeroyok oleh dua orang wanita berinisial TR dan TN sehingga mengalamai luka memar.

Lanjut dikatakan Wahyu setelah kejadian itu, Anita melaporkan insiden tersebut ke Polsek Blanakan Polres Subang dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana.

“Sehingga kami meminta kepada penyidik Polsek Blanakan untuk kasus pengeroyokan tersebut dengan pasal 170,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TR dan TN yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Sebab, mereka berada dalam rumah Anita.

Dengan begitu, Wahyu berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial.

“Sehingga klien kami (Anita ) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Top