Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus KMK


Intipmedia.com, Banten – Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menetapkan mantan Kepala Unit Administrasi Bank Banten, Selasa (21/03).

Sebagaimana mengutip dari Detik, penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017.

Tersangka baru itu ialah mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka menetapkan DWS sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (21/3/2023).

Darwinis disebut bertugas melakukan verifikasi dokumen kredit, jaminan dan lain-lain. Didik mengatakan tersangka diduga meloloskan kredit ke PT HNM sehingga mendapatkan kredit Rp 61 miliar lebih dan merugikan keuangan negara.

Ternyata dia meloloskan atau banyak dokumen itu yang seharusnya tidak layak dibuat layak sehingga cair sebesar Rp 61 miliar,” katanya.

Darwinis diduga meneruskan permohonan pencairan dari tersangka sebelumnya, Satyavadin Djojosubroto. Di persidangan, nama Darwinis juga disebut bertanggung jawab.

Ya memang tersangka sebelumnya, banyak menyebut tersangka ini akhirnya kita naikkan ke penyidikan juga, ini salah satu yang disebutkan,” kata Kajati Didik.

Sebelumnya, eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023.

Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Tambahan hukuman ke Rasyid adalah pidana uang pengganti Rp 58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun. (Red)

Berita Terkait

Top