Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane, Dugaan Penganiayaan David Ozora


Haloredaksi.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, pelimpahan berkas tahap 1 untuk tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/3) malam.

Trunoyudo menerangkan, kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. “Tidak ada kendala dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret mendatang.

Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Red)

Berita Terkait

Top