Pengusaha Wajib Bayar THR Tanpa Dicicil, Batas Akhir H-7


Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengingtkan kepada seluruh pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tanpa mencicip serta batas akhir H-7

Intipmedia.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja sebagaimana ketentuan.
“THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023,” papar Ida Fauziah.

Menaker menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Jumat (14/4/2023).

Terkait kewajiban pengusaha memberikanbTHR, jika masih ada yang tidak membayarkan maka dapat dilaporkan sehingga pemerintah akan memberikan sanksi. “Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker, ” imbuhnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, diantaranya; pengenaan sanksi berupa teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan Pembekuan kegiatan usaha.(Red)

Berita Terkait

Top