Putusan sidang Etik, AKBP Achirudin Hasibuan Di Pecat dari Polri


Putusan sidang etik Jajaran Polda Sumatra Utara Selasa (02/05) malam menyatakan AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH dari keanggotaan Polri

Intipmedia.com, Medan – Tamat sudah karier AKBP Achirudin Hasibuan dari Kepolisian. Oknum Perwira menengah (Pamen) Polda Sumatra Utara tersebut di

dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, (02/05) malam.
Melansir dari Viva, saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

PTDH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Panca. Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.(red)

Berita Terkait

Top