Menanti Vonis Mati Irjen Teddy Minahasa pada Sidang di PN Jakarta Barat Siang ini


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadualkan akan membacakan vonis terdakwa Teddy Minahasa, Selasa(09/05)

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadualkan akan memvonis terdajwa mantan Kapilda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.

“Agenda pembacaan putusan,” tulis laman resmi PN Jakarta Barat seperti dikutip Selasa, 9 Mei 2023.
Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, 30 Maret 2023.

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu. Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Berita Terkait

Top