Kali Kedua, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka


Lengkap sudah. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kali kedua menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, RAT telah ditetapkan tersangka Gratifikasi

Intipmedia.com, Jakarta – Untuk Kali kedua, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana.
RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.

Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.(red)

Berita Terkait

Top