Kadis Kesehatan Kampar Plus Seorang Ka Puskesmas Terjaring OTT Dirkrimsus Polda Riau


Intipmedia.com, Pekanbaru – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepada Dinas Kesehatan Kampar, Sabtu (13/05). Sebelum OTT, tim Diari Dirkrimsus Polda Riau nelakukab pengintaian sehari sebelumnya terhadap

dr ZD, oknum Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan seorang Kepala Puskesmas yang juga orang kepercayaan oknum Kadis. Berikut barang bukti uang tunai lebih dari Rp85 juta, dan bukti transfer.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Jumat (12/5).
Dari informasi itu, kemudian Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.

Di mana, orang kepercayaan Kadinkes yang merupakan salah satu Kepala Puskesmas di Kampar berinisial RA.

“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Kombes Teguh Sabtu (13/5).
Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes.
Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kepala Dinas Kesehatan dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Tersangka diherat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (isn)
Sumber: jpnn

Berita Terkait

Top