Enam kali beraksi, Oknum Dukun Cabuli anak di Bawah Umur Meringkuk dibalik Jeruji Besi


Ilustrasi

Intipmedia.com, Bali – Oknum dukun di Buleleng, Bali, melakukan perbuatan cabul diamankan Satreskrim Polres Buleleng, Bali. Aksi bejat tersangka dilakukan terhadap seorang pasiennya yang masih berusia di bawah umur. Aksi berlangsung dari akhir tahun 2022 sebanyak enak kali.

Tersangka diketahui bernama I Ketut Tarsa kini meringkuk di balik jeruji Polres Buleleng.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum dukun cabul yang berusia 60 tahun tesebut tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.
Korbannya merupakan salah satu pasien pelaku. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali sejak Desember 2022 sampai Mei 2023.

Sebanyak enam kali, dua kali di daerah Buleleng, empat kali di rumah korban. Kejadiannya sudah dari Desember 2022, yang terakhir 2 Mei 2023,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

Yulio mengungkapkan, awalnya korban dan keluarganya berobat dengan Ketut Tarsa. Pengobatan yang dilakukan melalui metode nonmedis.

Ketut Tarsa saat itu melakukan pengobatan di rumah korban di Kabupaten Bangli. Saat melakukan pengobatan itulah pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kali.

Aksi bejatnya itu terus dilakukan sebanyak empat kali. Kemudian korban pindah ke Buleleng dan tinggal di sebuah yayasan.

Saat di yayasan itu, Ketut Tarsa kerap menjemput korban. Namun, Ketut Tarsa malah menyetubuhi korban lagi sebanyak dua kali di Buleleng.

Kejanggalan mulai terungkap ketika korban mengadu ke pihak yayasan. Melihat kondisi psikis korban yang tidak baik, akhirnya yayasan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
Berdasarkan laporan korban, polisi pun mengamankan Ketut Tarsa setelah mendapat hasil visum dari korban.

Selanjutnya, hasil visum, terdapat robekan di alat kelamin korban. Sehingga polisi menetapkan Tarsa sebagai tersangka dan menahannya.
Atas perbuatannya, Ketut Tarsa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ung)

Berita Terkait

Top