Gerak Cepat, Polres Sleman Meringkus Tersangka Penembak Gedung Puskesmas


Kapolres Slemen, Polda DI Jogyakarta AKBP Yuswanto Ardi patut mendapat ajungan jempol atas keberhasilan mengungkap pelaku penembak gedung Puskesmas Depok I, Kabupaten Slemen.

Intipmedia.com, Yogyakarta – Polres Sleman, Polda DIY Jogyakarta bergerak cepat. Belum grnap sepekan, Satuan Resese Kriminal Polres berhasil mengamankan lima orang tersangka penembak gedung Puskesmas.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (11/05) sejumlah kaca pada Puskesmas Depok I, Kabupaten Sleman, DI Jogyakarta dihujani tembakan orang tak dikenal.
penembakan Puskesmas Depok I, Kabupaten Sleman, DI Jogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap pelaku utama ternyata bekas satpam Puskesmas Depok I yang telah dipecat.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka utama berinisial HS (36) warga Berbah Sleman, tidak terima karena diberhentikan sebagai tenaga keamanan di Puskesmas Depok I.
Tersangka kemudian mengajak 4 orang temanya untuk melakukan teror terhadap puskesmas tempat ia pernah bekerja.

Lima orang tadi merupakan kesatuan pelaku yang melakukan perusakan terhadap Puskesmas Depok I, motifnya sakit hati akibat salah satu tersangka yang berinisial HS, yang sebelumnya dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan itu dihentikan dari pekerjaannya karena kurang maksimal,” kata Yuswanto Senin (15/5/23).

Kepada polisi, keempat tersangka lain, yakni LS(35), SM(36), HA(38), dan RA (43) yang merupakan warga Kecamatan Mlati, Sleman membantu tersangka HS sebagai bentuk solidaritas.
Mereka melakukan penembakan ke arah kaca Puskesmas Depok I dan tidak bermaksud melukai petugas puskesmas. Mereka memberikan pelajaran kepada pihak puskesmas karena tidak ada iktikad baik untuk memberikan penjelasan terkait alasan pemecatan.

Yuswanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki sejumlah barang bukti terkait kepemilikan senjata air gun jenis pistol yang dimiliki oleh tersangka. “Barang bukti ada dua jenisnya yang pertama Colt, yang kedua jenis Glock, dua-duanya sedang kita kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang,” lanjut Yuswanto.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 subsider Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(gus)

Berita Terkait

Top