Kejagung Tahan Menkominfo, Johnny G Plate


Menkominfo Johnny G plate keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan

Intipmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan Langsung lakukan Penahanan. Penahanan tersebut dilakukan pada pemeriksaan kali ketiga terkait perkara dugaan kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo mengenakan rompi keluar dari gedung Kejakgung setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung resmi tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Usai ditetapkan tersangka, Menkominfo yang juga politisi Partai Nasdem Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Hari ini memang diketahui, Menkominfo Johnny G Plate jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate diperiksa dengan status saksi.
Namun hari ini, Kejaksaan Agung nyatakan cukup bukti untuk tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Usai diperiksa Kejaksaan Agung, Menkominfo Johnny G Plate langsung ditahan.

Melansir Tribunnews.com pada Rabu 17 Mei 2023 siang, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.

Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rumah tahana negara (rutan).
Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Dalami Kasus BTS, Kejagung Panggil Kali Ketiga Menkominfo Jhonny G Plate
Sebelumnya, Pemanghilan tersebut berlangsung guna pendalaman kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Bhakti Kominfo, dimana ditenggatai negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
Diketahui, pemanggilan Jhonny G Plate merupakan kali ketiga dalam kasus ini.

Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan hari ini pun, Sekjen NasDem itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebagaimana dilansir Kumparan, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan Rabu (17/05) masih sebatas saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,”terang kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Sumedana menjelaskan, bahwa pemanggilan kembali terhadap Plate dilakukan setelah penyidik dan bersama BPKP melakukan evaluasi dan perhitungan dugaan kerugian negara yang disebabkan korupsi BTS.

“Materi pemeriksaan ini karena kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan, dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp 8 triliun lebih,” ungkap Sumedana.
Selain memeriksa Plate, tambah Sumedana, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut penggeledahan yang dimaksud. Termasuk lokasi yang digeledah.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.
Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.(red)

Berita Terkait

Top