Satreskrim Polres Metro Jakarta Tinur Ungkap Praktek Aborsi


Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggelar Press Conference ungkap sindikat aborsi. Lima tersangka diamankan berikut barang bukti aksi kejahatan praktek kawanan tersangka

Intipmedia.com, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek rumah praktik aborsi. Dari lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP), aparat mengamankan lima orang tersangka. Untuk pengembangan lebih  lanjut, tersangka digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur.

Pengungkapan praktek aborsi yang diduga berlangsung selama dua tahun, terjadi di Perumahan Billymoon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari dalam rumah tersebut petugas meringkus lima orang pelaku dam sejumlah barang bukti.

Kelima pelaku ini diduga saling membagi peran, bahkan para pelaku tidak memiliki kemampuan medis terkait pekerjaan ilegal yang dilakukannya.

Mirisnya, praktek aborsi tersebut dilakukan dengan menggunakan vakum, bius dan obat daftar G. Setelah janin disedot, pelaku melarutkan janin menggunakan cairan kimia HCl kemudian janin dibuang oleh pelaku ke septictank melalui toilet.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah menjalankan aksinya dalam waktu dua tahun terakhir dan saling membagi tugas dalam melancarkan aksinya, perharinya pelaku dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Dimas Prasetyo mengatakan, bahwa para pelaku tidak memiliki kemampuan medis dan hanya berawal dari otodidak, pelaku menerima empat hingga delapan pasien perhari.

“Ada laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, jadi modus operandinya ini pelaku ini memasang iklan secara online diinternet, jadi orang kalau ngetik diinternet gimana cara menggugurkan masuklah ke iklan. Modusnya ada nomor WA yang bisa dihubungi, dari nomor tersebut mereka diarahkan ke rumah sakit yang seolah olah ini tindakan yang resmi. Dari situ ada peran tersangka yang menjemput kemudian dirahakan diputar putar kemudian diarahkan ketempat prakteknya,”papar Dimas Prasetyo, Kasat Jumat (19/5/2023)

Berdasarkan hasil pengembangan, kawanan tersangka mendapatkan pasien melalui iklan yang dipasangnya dimedia sosial dengan tarif mulai Rp 4 juta hingga Rp 9 juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 dan 346 KUHP undang undang nomor 36 tahun 2009, kini polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lainnya lagi atau tidak.(aji)

Berita Terkait

Top