Miris, Dua Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santri Berujung Masuk Bui

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur, telah menahan dua oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Kecamatan Lombok Timur, yang diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap beberapa santriwati.
Intipmedia.com, Mataram – Direktorat Kriminal Umum Polda NTB bersama Satuan reserse Kriminal Polres Lombok Timur, menangkap dua orang oknum pimpinan pondok pesantren. Kedua tersangka yang berbeda asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) diadukan melakukan pencabulan terhadap santri mereka, Selasa (23/5/2023).
Dua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut masing-masing berinisial LM (40) asal desa Kotaraja dan HSN (50) asal Sikur, kedua telah ditetapkan tersangka berada di Desa Kotaraja dan kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Dalam Press Confrence, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengaubgkalkan 2 kasus pelecehan seksual dari 3 laporan yang ada. Di desa Kotaraja ada dau laporan sedangkan di Sikur ada satu laporan polisi. “Saat ini ada dua pelaku atau tersangka dengan dua tempat kejadian perkara atau TKP, ada dua korban di satu TKP dan satu TKP lagi ada satu korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hery menegaskan dalam menjalankan aksi bejatnya itu, masing-masing tersangka LM dan HSN, menggunakan bujuk rayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya tersebut.
Lanjut Heri, untuk modusnya mereka menggunakan bujuk rayu, untuk melakukan hubungan intim tersebut.
Selain itu, adapun barang bukti yang diamankan di lokasi atau perkara pertama dengan tersangka LM, yaitu baju kaos lengan panjang, rok panjang, jilbab warna, pakaian dalam, dan celana dalam, 2 fotocopy akta kelahiran daripada anak korban.
“Barang bukti yang ada ini merupakan barang bukti yang kita kumpulkan berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan ini akan menguatkan perkara ini bisa terungkap,” jelasnya.
pada 4 Mei 2023 Polres Lombok Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sehingga saat ini pihaknya sudah melakukan proses lebih lanjut dan menahan tersangka.
Sedangkan untuk perkara yang kedua dengan tersangka HSN (50) juga sudah melakukan penahan dan penangkapan, pada 16 Mei 2023 di daerah kecamatan Sikur.
“Tim investigasi sudah mengamankan tersangka dan tentunya untuk melakukan proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial HSN dengan nada yang keras, membantah tuduhan telah melakukan pelecehan terhadap santrinay tersebut, ia menilai tuduhan itu merupakan fitnah.
Sementara itu, Direktorat Polda NTB akan memberikan asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh polres Lombok Timur. Karena korbannya anak-anak, tentunya menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk Polda NTB.
Akibat perbuatannya, kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut terancam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.(red)