Lima Kali Bongkar Pasang “Kabinet” Rektor IAIN Metro Dilaporkan ke Menag


Rektor IAIN Jurai Siwo Metro, Pro Dr Hj Siti Nurjanah, M. Ag

Intipmedia.com, Kota Metro – Sejumlah aktivis mahasiswa Institut Agama IsIam (IAIN) Juai Siwo Metro menyarankan Prof Dr Siti Nurjanah mundur dari jabatannya. Itu menyikapi perombakan yang telah lima kali dilakukan Rektor IAIN Metro kurun waktu dua tahun terakhir.
Kalangan Ketua Umum HMI Komisariat Syari’ah IAIN Metro, Ariza Saputra sangat menyayangkan atas keputusan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah yang melakukan perombakan pejabat kampus IAIN Metro yang dilakukan berulang kali.

“Sudah lima kali Rektor IAIN Metro yang me-reshuffle kabinet kerjanya dalam jangka dua tahun menjabat jadi Rektor, ” ungkap Ariza.

Lanjut dia, dimulai pada April 2021 sebanyak 28 orang. Kemudian Juli 2022 sebanyak 65 orang, Agustus 2022 15 orang, 13 Januari 2023 sebayak 39 orang.

Terakhir yang kelima dilakukan pada tanggal 29 Januari 2023.

riza menguraikan, pada reshuffle ke 4, Rektor IAIN Metro memberhentikan 10 orang. Pencopotan atau pemberhentian pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut tanpa melalui prosedur.

Termasuk tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Metro serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro.

Secara rinci disebutkan, sebanyak delapan dosen yang di reshuffle dari jabatannya yaitu Prof. Dr. Ida Umami M.Pd,.Kons selaku mantan Wakil Rektor I; Husnul Fatarib P.h.D (mantan Dekan Fakultas Syari’ah) dan Dr. Mat Jalil, M.Hum (mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam). Hemlan Elhany S.Ag., M.Ag (mantan Wakil Dekan III FUAD); Liberty SE., MA (mantan Wakil Dekan III FEBI); Rina El Maza, M.SI (mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah), Nindia Yuliwulandana, M.Pd (mantan Kaprodi PGMI FTIK), dan Novita Rahmi, M.Pd (mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK).

Terkait hal tersebut, Ariza pun mengingatkan jika atas langkah Rektor IAIN tersebut, para dosen yang direshuffle dari jabatannya telah melaporkan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah ke Menteri Agama melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan ini tertuang dalam Nomor Laporan P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023, pada tanggal 29 Januari 2023.

Dan laporan tersebut dikirimkan ke Ombudsman RI, mengenai penyalahgunaan sistem merit dalam pengelolaan SDM.

Tindakan rektor tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan; bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.

“Peristiwa ini menunjukan bahwa persoalan tersebut tidak kunjung selesai oleh rektor IAIN Metro hingga mencuat ke publik bahkan dari peristiwa tersebut dapat merusak citra kampus IAIN Metro kedepannya” ariza

“Persoalan ini menunjukan bahwa kemampuan rektor dalam memimpin suatu lembaga kurang baik sehingga masalah ini muncul dan mencuat ke publik”

“Kami mendesak Rektor IAIN Metro untuk menyelesaikan problem internal yang terdapat ditubuh internal kampus IAIN karna sangat merugikan citra IAIN Metro atas problem yang mencuat ke publik tersebut”. Ariza

Kalau Rektor tidak mampu menyelesaikan problem tersebut dengan cepat, maka kami meminta kepada Rektor agar dapat mundur dari jabatannya karna dinilai tidak layak hingga tidak pantas memimpin lembaga IAIN Metro. Demi kebaikan dan kemajuan lembaga IAIN Metro yang lebih baik lagi.
Terkait hal tersebut, dihubungi via telpon Rektor IAIN Metro, Prof Dr Siti Nurjanah belum memberikan tanggapannya. Namun, melalui whatsapp (WA) menyampaikan singkat.”Nanti saya kabari mas, “jawab Siti Nurjanah melalui balasan WA.(red)

Berita Terkait

Top