Bongkar Sindikat Obat Tanpa Izin, Dirkrimsus Dapati Sembilan Lokasi Yang Ditenggarai Sebagai Gudang

Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat tanpa izin edar, suplemen palsu, dan obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta.
Intipmedia.com, Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat tanpa izin edar. Selain mengamankan sejumlah tersangka, petugas juga menyidak sembilan lokasi terpisah yang diduga sebagai Gudang obat-obatan tanpa edar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus sindikat penjualan obat ilegal. Ia membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan sindikat. “Modus yang dilakukan pelaku yakni menjual secara online dan offline. Penjualan daring dilakukan di marketplace di tokopedia @geraikita99 dan lazada dominoshop96, memperdagangkan obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar serta tanpa resep dokter dan memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek ventilon inhaler yang diduga tanpa izin, “urainya.
Adapun, obat ilegal yang fiamankan diantaranya 74.515 butir obat mereknya tramadol hcl, trihexyphenidyl, aprazolam, merlopam lozarazepam, dan merlopam lorazepam.
Atarax 1 alprazolam, Hexymer dan Crestor film kapli rosuvastatin; dan 2.180 obat salep merek baycuten N (Dexamethasone & Clotrimazole) dan Dermovate Cream Clobetasol.
Menurutnya, polisi sudah menemukan e-commerce yang menjual di Tokopedia, Geraikita99, Lazada, dan Dominoshop96. Penangkapan sindikat ini bermula dari adanya 4 laporan polisi pada 19 Juli 2023, laporan pada 9 Mei 2023, 11 Mei 2023, dan pada 18 Mei 2023.
Setelah ditelusuri dari laporan itu, polisi menemukan 9 lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal itu, yakni. Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Palka KM 7 Kampung Cikerenda, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.Jalan H Ten Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Kemudian jalan Kemandoran VII Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jalan Tambak Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan Kesatrian X Kelurahan Kebon Manggus, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Selanjutnya Jalan Pinang Ranti II Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. DanJalan Raya Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi. Terakhir di Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB 31 tahun, I 32 tahun, FS 28 tahun, FZ 19 tahun dan S 62 tahun. Keuntungan yang diperoleh para pelaku totalnya Rp 130,04 Miliar, kata Auliansyah.
Para pelaku terancam Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mereka juga melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tak hanya itu, para pelaku juga melanggar pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP. Denda paling banyak Rp 1,5 Mikiar dan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (red)